Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

11 Pemuda Di Grebek Polsek Mamajang Sedang Pesta Minuman Keras

Makassar, Liputan7news.com- Digrebek Kepolisian, 11 pemuda yang dipastikan mabuk minuman keras dan dianggap meresahkan masyarakat akhirnya di gerebek oleh Pihak Kepolisian Polsek Mamajang Polrestabes Makassar. Menegak minuman keras dan mengganggu ketenangan masyarakat, serta menyetel musik dengan suara keras nampaknya jadi hobi sebelas orang generasi muda ini. Akibatnya, mereka pun digerebek aparat kepolisian bersama warga setempat.

Ketika diamankan oleh personel Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar kesebelas pemuda tersebut masih dalam kondisi mabuk di sebuah kamar rumah kost Jl. Baji Pangasseng II Kelurahan Tamparang Keke Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Minggu (31/10/2021) dini hari.

Sebelas orang pemuda itu berinisial Lk. OG (24 thn), Lk. DY (23 thn), Lk. RY (30 thn), Lk. LY (30 thn), Lk. FI (21 thn), Lk. FH (24 thn), Lk. EO (31 thn), Lk. AY (24 thn), Lk. WY (26 thn), Lk. JY (23 thn), dan Lk. KN (21 thn). Saat diamankan ke Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, mereka dalam kondisi setengah sadar sehabis minum-minuman keras jenis moke bercampur Minuman Beralkohol berbagai merk diantaranya Whisky, Anggur Merah, Topi Miring yang tergabung dalam beberapa botol.

“Kita amankan ke sebelas pemuda, sempat ada ttiga orang yang langsung kabur saat digrebek, yang mabuk-mabukan dan menyetel musik keras hingga mengganggu warga sekitar. Saat diamankan semuanya mabuk karena ditemukan barang bukti bekas botol miras dan mereka mengakui,” ujar Ipda Agustinus Tambing,.SH,.MH Panit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang.

Ia menjelaskan, berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas keresahan adanya kegiatan pesta miras tersebut. Kemudian, bersama gabungan piket fungsi dan Unit Personil Operasi Yustisi mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok pemuda tersebut dalam keadaan pengaruh miras.

Kapolsek Mamajang membenarkan bahwa ”Sekelompok pemuda tersebut diamankan setelah pihak Kepolisian Polsek Mamajang mendapat informasi dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di salah satu rumah Kost karena memutar musik dengan keras hingga dini hari. Bahkan kerap dijadikan lokasi untuk meminum – minuman keras Saat ini sudah diamankan untuk ditindak lanjuti,” pungkas Akp Mariana Taruk Rante,.SE,.SIK,.MH

 

Kapolsek Mamajang menambahkan, sekelompok pemuda tersebut telah dimintai keterangan dan mereka mengakui bahwa ada seorang rekannya yang merayakan ulang tahun dan mentraktir minuman tradisional jenis Moke’ yang dicampur dengan minuman beralkohol lainnya. Untuk saat ini juga kami telah mengamankan penjual eceran minuman Moke dengan inisial Lk. AS (27 thn) bersama Lk. FY (38 thn), dan masih dilakukan pengembangan, karena diduga tak memiliki ijin ataupun laboratorium produksi. Dari hasil interogasi, menurut pemuda yang telah diamankan, minuman tersebut diperoleh dari Kampungnya melalui jalur pengiriman laut yakni Kapal Kayu dan dibeli seharga Rp. 1.000.000,-/perjergennya. Setelah itu dirinya mencampur dengan bahan racikan suling lainnya seperti bensin, tanaman buah paria, supaya mendapat keuntungan tanpa menaksir kadar alkoholnya”

”Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Tindakan tegas akan diberikan dan kami berharap masyarakat untuk tidak mencontoh, apalagi dalam kondisi saat ini, kamipun akan kolaborasi pihak terkait terutama Pihak Orangtua/keluarga dari pemuda tersebut, Pihak RT/RW, termasuk para Bhabinkamtibmas, Babinsa untuk kedepannya melakukan pembinaan, namun untuk pengecer / produksi miras rumahan kami akan lidik lebih lanjut” tandasnya. ( Rudi. Tandean)

Share:

Tinggalkan Balasan