Kepahiang – Tekanan terhadap penanganan kasus kematian korban kian menguat. Sebanyak 9 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh PAMINAL PROPAM Polda Bengkulu pada Senin, 6 April 2026, menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret oknum anggota kepolisian.
Sorotan utama mengarah pada dugaan keberadaan oknum polisi di lokasi saat korban meninggal dunia, yang tidak hanya berada di tempat kejadian, tetapi juga diduga turut mengambil peran dalam mengangkat dan mengantarkan jenazah ke rumah sakit.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius, mengingat dalam praktik penanganan perkara, evakuasi dan penanganan jenazah semestinya dilakukan oleh unit yang memiliki kewenangan khusus, seperti Inafis dan tim operasional (opsnal).
Kuasa Hukum keluarga korban menilai, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai hal biasa, karena menyangkut integritas proses sejak awal kejadian.
“Jika benar ada tindakan di luar kewenangan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh aspek profesionalitas dan etik yang harus diuji secara serius,” tegas Kuasa Hukum.
Pemeriksaan oleh PROPAM tidak hanya menyasar pelapor, tetapi juga sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk Kuasa Hukum keluarga korban, Gita Fitri Ramadhani.
Menurut Kuasa Hukum, keterlibatan berbagai pihak dalam pemeriksaan ini justru menjadi momentum untuk membuka seluruh fakta secara terang.
“Kami tidak ingin ada ruang gelap dalam proses ini. Semua harus dibuka, semua harus diuji. Karena dari situlah keadilan menemukan jalannya,” lanjutnya.
Tidak berhenti pada proses internal, Kuasa Hukum juga memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas melalui jalur pengawasan eksternal.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan hearing ke Komisi Kepolisian Nasional, serta menyampaikan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia, sambil menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini bagian dari komitmen kami agar pengawasan berjalan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dugaan yang muncul tidak berhenti sebagai isu, tetapi benar-benar diuji dalam mekanisme yang terbuka dan independen.
“Kami tidak menuduh, tetapi kami juga tidak akan membiarkan proses berjalan tanpa pengawasan. Jika ada yang tidak sesuai, maka harus diluruskan,” tegasnya.
Dengan diperiksanya sembilan pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal, serta rencana pelibatan berbagai lembaga pengawas, publik kini menaruh perhatian besar terhadap arah penanganan kasus ini.
Kasus ini menjadi ujian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi dari bagaimana setiap proses dijalankan—apakah sesuai kewenangan, prosedur, dan prinsip keadilan.
Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan PROPAM, serta langkah lanjutan ke berbagai lembaga pengawas, yang diharapkan mampu membuka secara utuh fakta yang selama ini menjadi tanda tanya.
PERWARTA: IMAN SOBRI PULUNGAN NOYA






