BENGKULU TENGAH — Sepuluh tahun berlalu sejak Akta Perdamaian dikeluarkan Pengadilan Negeri Argamakmur pada Juni 2016, namun janji pengembalian 30 persen lahan kepada para penghibah Perkantoran Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah hingga kini belum juga terealisasi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik: apa sebenarnya yang menghambat Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah melaksanakan putusan yang telah disepakati sendiri di hadapan pengadilan?
Akta Perdamaian tersebut lahir dari perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2016/PN.Agm tertanggal 24 Mei 2016. Dalam kesepakatan itu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang diwakili Drs. Hendri Donal, S.H. secara tegas menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan 30 persen lahan dari total tanah yang sebelumnya dihibahkan oleh masyarakat.
Ketua Umum Ganses Bengkulu Tengah, Hasnul Effendi, menegaskan bahwa ketentuan pengembalian tersebut tertuang secara eksplisit di dalam Akta Perdamaian.
“Dalam akta itu ada tujuh pasal. Pasal 2 secara jelas menyebutkan Pemda berkewajiban mengembalikan 30 persen lahan kepada para penghibah. Lalu Pasal 4 menjelaskan bentuk pengembalian itu berupa kapling matang ukuran 10 x 30 meter atau 300 meter persegi per orang untuk 96 orang, ditambah lahan tambahan agar genap mencapai 30 persen dari luas hibah,” jelas Fendi.
Namun ironisnya, meski akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya putusan pengadilan, hingga memasuki tahun 2026 tidak ada kejelasan kapan dan bagaimana kewajiban itu akan dipenuhi.
“Yang kami pertanyakan sederhana: apa kendalanya? Kalau ada hambatan teknis atau administratif, sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun. Ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Effendi.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian berkepanjangan justru berpotensi menciptakan keresahan sosial.
“Para penghibah sudah menunggu hampir 10 tahun. Kesabaran masyarakat tentu ada batasnya. Jangan sampai kelambanan birokrasi justru memicu persoalan baru yang sebenarnya bisa dihindari,” tambahnya.
Publik kini menunggu sikap resmi Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah: apakah akan segera menuntaskan kewajiban hukumnya, atau terus membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian.
Isu ini bukan semata sengketa tanah, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen hukum pemerintah daerah. Ketika kesepakatan yang dibuat di hadapan pengadilan sendiri tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak 96 penghibah, tetapi juga wibawa hukum dan integritas pemerintahan daerah di mata masyarakat.
PEWARTA: JULIYANTI






