Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jadikan Hutan Sebagai Kebun Kopi, 2 Petani Ditangkap Polisi

Ket.Poto : Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com – Kepolisian Resor Bengkulu Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diketahui melakukan perambahan hutan secara ilegal. Keduanya yakni SD (60) warga Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang dan SE (58) asal Kelurahan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dalam areal hutan yang dijadikan perkebunan kopi.

Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky mengatakan, SD ditangkap pada, Senin (16/8/2021) saat hendak pulang dari area kebun. Sementara SE ditangkap seminggu setelahnya pada, Senin (23/8/2021) setelah dilakukan pengintaian oleh Polisi dalam Operasi Wanalaga.

“Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan,” kata Iman dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Bengkulu Tengah, Jumat (3/9/2021).

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) hurup b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dua petani ini diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.”(jasa).

Share:

Tinggalkan Balasan