Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Korupsi Oknum Polisi Polres Lebong, Jaksa Tuntut 6 Tahun Pidana Penjara

Ket.Poto : Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat menyampaikan keterangan kepada wartawan

Lebong – Kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Polda Bengkulu tahun 2020 dengan terdakwa Bripka BR, bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu secara virtual, Selasa (7/9/2021). Dalam penyampaikan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH MH dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 3.055.000.000

“Dalam agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa RA, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan primair. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah selain menimbulkan kerugian negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa menghambat pembangunan, terdakwa tidak menjadi suri tauladan yang baik sebagai polisi,perbuatan terdakwa merusak citra polisi,” kata Ristiani Andriani menjelaskan pertimbangan JPU dalam melakukan tuntutan pidana.

Ditambahkan Ristianti, agenda sidang dilanjutkan pada 21 September 2021 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui, kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Bripka BR diduga melakukan korupsi anggaran rutin selama Bulan Januari-Juli tahun 2020 lalu.

Penyidik menjerat terdakwa dengan pasal 8 dan atau pasal 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 ayat 1 huruf a Junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”(Kozin)”

Share:

Tinggalkan Balasan