Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
Bengkulu – Rabu (8/9) Dalam rangka menyikapi temuan di berbagai daerah mengenai banyaknya masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Penanganan masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni di kabupaten/Kota.
Surat edaran ini dikeluarkan tertanggal 06 September 2021 dengan nomor: 460/1314/Dinsos/2021 ditujukan langsung kepada Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Bengkulu. Surat tersebut memerintahkan kepada Walikota dan Bupati Se- Provinsi Bengkulu untuk segera melengkapi proses administrasi yang berlaku, agar dapat melaksanakan program Kementerian yang ada di pusat.
“Sehubungan masih banyaknya ditemukan masyarakat miskin yang memiliki dan menempati rumah tidak layak huni di wilayah saudara, dengan adanya program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu) dari Kementrian Sosial dan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka diminta kepada saudara untuk mendata dan mengusulkan segera sesuai dengan ketentuan dan persyaratan berlaku,” isi intruksi dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditembuskan kepada Yth: 1. Menteri Sosial di Jakarta. 2. Menteri PUPR di Jakarta. (phr)