Merangin, Liputan7News- Com Potensi PAD Ratusan Milyaran Rupiah selama ini Tersisa siakan dari Perusahaan yang beraktivitas Merangin, Perintah Daerah Tak Mampu Berinovasi merebutnya. Minimnya perolehan PAD masih dianggap sebagai hambatan dan ini harus segera diEvaluasi secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah dalam Upaya peningkatan pelayanan dan fasilitasi kepada masyarakat.
CSR adalah sekelumit bantuan Perusahaan pada Pembangunan Suatu Daerah namun ada hal sangat besar yang terlupakan, Pemerintah Daerah Harus Mampu berjuang mendapatkannya. Pemerintah daerah diberi hak untuk mendapatkan sumber keuangan berupa kepastian tersedianya pendanaan Kewenangan memungut sekaligus mendayagunakan pajak dan retribusi daerah. Dalam artian lain yakni Fungsi Money Follow
Function.
Apakah Daerah Benar benar tak bisa Ambil kebijakan Pemasukan PAD dari cara Regulasi perundang undangan, contoh Pemerintah Membuat Peraturan Daerah,khusus Limbah yang bisa di komersilkan, Contoh nya Cangkang,Miko miko dan Janjang Kelapa Sawit, bukan kah itu sudah Menjadi Limbah.. Pajak dari Perusahaan benar adanya Milik pusat dan sedangkan bukan kah Limbah sudah masuk katagori pantauan Pemerintah dan bukan masuk ke Pajak Pusat.
Dalam kata lain, Pemda Setempat Berkoordinasi Usulan agar Limbah dari Pabrik yang memiliki nilai ekonomis bisa berbagi ke Perintah Daerah dan Melalui BUMD selaku Media Koordinasi dan pengelolaannya.
Tandri Kaban BPPRD Merangin saat di hubungi awak media Via Pesan Singkat Whatsapps Liputan7news.com Jum’at 24 September 2021. Menjawab (( Sementara kita mengacu pada Pemerintah Daerah hanya bisa ambil pajak dan Retribusi yg sudah di atur uu 28 tahun 2009, dan luar dari itu tidak di perbolehkan )) ungkap Tandri.
Jum’at 24 September 2021 pukul 00:00wib diruangan
ARZALVERY AGUS, S.STP, M.Si Sekretaris Dinas dan di dampingi Alex Staff Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin,, Pertama kita pelajari celahnya, apakah ada bentuk Regulasi bisa dilakukan Kerjasama Mengenai Pemanfaatan Nilai Ekonomis pada Barang katagori Limbah bisa menjadi Pendapatan Bukan Dari Pajak dan di urus oleh BUMD Merangin.
Kedua dari Sisi Pemerintahan, Retribusi yang kita tarik dari pengguna nya yakni,?? Bentuk jasa Pelayanan yang kita ( Pemda ) berikan kepada Pelaku usaha Swasta/Perusahaan. Ungkap Agus Sekdin Lingkungan Hidup.
Firdaus Kabag Hukum Pemerintah Daerah Merangin, dalam Komfirmasi Via Whatsapps mengenai Quist yang dimaksud menyampaikan, Hal Penyajian nya Harus ada PERDA nya dahulu.
Sangat sayang sekali bila kesempatan disisa siakan, Pemerintah daerah harus giat mencari Sumber PAD dan jangan hanya menunggu dari Sumber Pajak Retribusi Dinas saja, kalo menunggu saja, anak TK pun bisa . Ungkap Keda Warga Dusun Bangko.
Pewarta : Hambali
Editor : Iman Sobri Pulungan Noya