Merangin, Liputan7News. Com-Tambang merupakan kegiatan exploitasi pada salah satu kekayaan negara yang dikuasai pemerintah. Aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan.
Dan warga Masyarakat di suatu daerah, juga melaksanakan Exploitasi secara Ilegal, dan siapa yang mengawasi…
Dalam hal mengenai PETI ini,regulasi seperti apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah,. Agar warga pelaksana Penambang dan warga sekitar tidak terdampak dan Daerah mendapatkan PAD nya.
Dan Apakah Peti harus di Berantas, tapi kenapa masih ada ? Siapa yang sangat berperan pada penertiban Tambang Emas Ilegal.?
Domain adalah Pemerintah Daerah, Konfirmasi melalui Whatsapps pada Kadis Lingkungan Hidup Merangin, Kasat Pol PP Merangin dan Via Telpon Rusnal KPHP Merangin juga tidak mendapat jawaban.
Sabtu 25 September 2021 Pukul 11:14 Wib, Melalui Pesan Singkat Whatsapps
LETKOL Inf TOMI RADYA DIANSYAH LUBIS. S.A.P. M.Han KOMANDAN KODIM 0420/SARKO melalui Pesan Singkat Whatsapps, menyangkut peran serta TNI ditengah Masyarakat dan Pemerintah daerah, singkat padat.
Peran TNI membantu Pemerintah Daerah dan Polri sesuai UU no 34 thn 2004. Salah satunya tugas tugas TNI dalam Operasi militer selain perang (OMSP) ungkap Dandim.
Dan diruangannya,di Mako Polres Merangin,
Akbp. Irwan Andy Purnamawan.S.I.K Kapolres Merangin menyampaikan pada awak Media Liputan7news.com.com Merangin, Kami siap laksankan langkah langkah Preventif, baik berupa penegasan dan penindakan.
Namun, kami adalah Backup dari Lini Domain Pemerintah Daerah,. Apabila pemerintah Daerah Khusus nya Merangin meminta Penindakan Tegas, kami akan laksanakan, dan harus di barengi Pihak terkait yang di rugikan langsung, seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Dan unsur terkait pemerintahan, kami siap laksanakan Perintah penindakan.
Namun hingga hari ini,kami tidak mendapatkan Perintah pengamanan giat yang dilaksanakan oleh Pemda.
Pewarta : Hambali
Editor : Juliyanti