Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Opsnal Sat Resnarkoba Merangin Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

MUHAMMAD ALDO SAPUTRA BIN M. JANI

Merangin, Liputan7News. Com- AKBP. Irwan Andy Purnamawan.S.I.K Kapolres Merangin Melalui Iptu. Edih, Kasubag Humas Polres Merangin, menjelaskan.

Rabu tgl 29 September 2021 sekira pkl 17.00 WIB Berdasarkan Laporan kepolisian
LP / A- 116 / IX / 2021 /SPKT.Resnarkoba / Polres Merangin / Polda Jambi, tgl 29 September 2021.

Dengan Tersangka MUHAMMAD ALDO SAPUTRA BIN M. JANI, 18 thn, Tani, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SD Kelurahan Dusun baru RT 08 kecamatannTabir kabupaten Merangin.

Adapun Pasal yang dilanggar,
Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan BARANG BUKTI
– Satu paket yang diduga narkotika Shabu.
– Satu buah potongan timah rokok.
– Satu unit spm jenis Honda modifan trail.

KRONOLOGIS PP enangkapan, Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 09.00 wib team melalui Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPDA ANTONI, SH, mendapatkan informasi bahwa ada TO a/n. MUHAMMAD ALDO SAPUTRA BIN M. JANI sering menjual narkotika Shabu di sekitaran Kelurahan Dusun baru Kecamatan Tabir kabupaten Merangin, berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik serta melakukan Observasi disekitaran TKP untuk mendapatkan baket.

Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 16.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa TO yang bernama MUHAMMAD ALDO SAPUTRA BIN M. JANI berada di sekitaran Kelurahan Dusun baru kecamatan Tabir kabupaten Merangin akan melakukan transaksi diduga menjual narkotika jenis shabu, kemudian team langsung menuju Tkp dan sekira pukul 17.00 wib pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lagi larikan diri, dan pada saat pelaku digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika shabu didalam saku celananya.

Setelah diinterogasi, pada pelaku mengakui bahwa narkotika shabu yang diamankan pihak kepolisian akan dijual pelaku namun sebelum narkotika shabu tersebut terjual pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penuturan Pelaku bahwa narkotika shabu yang diamankan didapat dari saudara ANDIKA Alias ANDA,

Kemudian team melakukan pengejaran kepada ANDIKA Alias ANDA namun tidak ketemu, kemudian pelaku beserta barang bukti narkotika Shabu di bawa ke polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

TINDAK LANJUT dari pendalaman keterkaitan lain,akan dipelajari. Saat ini Satnarkoba Polres Merangin.

1. Mengamankan pelaku dan barang bukti
2. Melakukan gelar perkara tahap awal
3. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi
4. Melakukan penyitaan terhadap BB untuk dilakukan pengujian di LAB BPOM Jambi
5. Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan
6. Melaksakan proses penyidikan
7. Melaporkan pada pimpinan.

Pewarta : Hambali

Editor : Juliyanti

Share:

Tinggalkan Balasan