Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasarudin Songga Mengapresiasi Program Asimilasi dan Itegrasi Covid-19 Bapas Bengkulu

Nazarudin Songga, S.H., M.H pengacara dua terpidana trawl 

Bengkulu, Liputan7News. Com- Maraknya fenomena Kejahatan di Indonesia merupakan fenomena sosial yang paling serius. Ketika seseorang melakukan kejahatan, terlepas
dari konsekuensi hukuman, terlepas dari apakah masyarakat akan dirugikan atau tidak, hanya masa depan. Maka dari itu Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai perdamaian sosial.

Dalam rangka mencengah penyebaran Covid-19 didalam lapas dan Rutan Balai Permasyarakatan ( Bapas), Klas II melaksanakan Program asimilasi dan itegrasi Covid-19. Sebanyak 14 orang warga binaan dari berbagai kasus pidana resmi menghirup udara bebas melaui program tersebut.

Kasubsi Bimbingan klien Dewasa Bapas Klas II Bengkulu Oka Putra, mengatakan Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika dan pisikotropika, terorisme, Korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak azasi manusia, dan kejahatan transnasional  yang terargonisir lainnya.

” Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, kesusilaan pasal 285, sampai dengan pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak”, kata Oka

lanjut oka, 14 orang warga binaan rutan klas II A Bengkulu yang mendapat asimilasi dan itegrasi Covid-19 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia  (Kemenkum-HAM), Nomor 32 tahun 2020.

Nazarudin Songga, S.H., M.H pengacara dua terpidana trawl  mengapresiasi program asimilasi dan itegrasi Covid-19 Bapas Bengkulu, Nasarudin mengungkapkan, sebelum mendapatkan program asimilasi dan itegrasi Covid-19 ini 2 orang klienya terlebih dahulu menjalani proses hukum yang panjang yakni melalui upaya kasasi mahkamah agung.

“Alhamdulilah , setelah melalui proses perjalan panjang hingga ke mahkamah agung dengan langkah kasasi, dengan program asimilasi dan itegrasi akhirnya klien kami dapat bebas, dan alhamdulilah juga prosesnya pun tidak dipungut biaya serupiah pun”  Sampai Nasarudin

Pewarta: Juliyanti

Editor : Rustam Ependi 

Share:

Tinggalkan Balasan