Ogan Komering Ilir, Liputan7News. Com- Adanya Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diperuntukkan bagi desa, Sebaliknya di duga dana desa dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh ‘AK’ Mantan Kades Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (06/10).
Berdasarkan keterangan dari salah satu masyarakat pulauan yang tidak ingin disebutkan, “Benar adanya penangkapan AK Mantan Kades Pulauan, Setahu kami dugaan korupsi terkait pembagunan gedung olahraga multi fungsi berlokasi RT.01 Dusun 01.
Dalam pelaksanaan pembagunan gedung olahraga multi fungsi tahun 2019 volume panjang bangunan 20 meter dan lebar 26 meter terdapat banyak kejanggalan terkait pagu anggaran mencapai 375 juta dan sampai sekarang pembagunan nya masih mangkrak belum selesai sedangkan waktu pelaksanaan hanya 90 hari.
Dugaan kami mantan kades ini mengakibatkan kerugian negara mencapai 320 Juta
Dari total anggaran pembagunan gedung olahraga multi fungsi dengan pagu 375 Juta, karena yang dibangunkan tiangnya saja kita kalkulasi sekitaran 50 jutaan yang dibangunkan, jelasnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi melalui Via Selluler Camat Pangkalan Lampam ‘Tasuhia Mika SIP, membenarkan adanya salah satu oknum mantan kades pulauan, “Benar Oknum mantan kades tersebut masih dalam proses dugaan diamankan itu terkait korupsi dana desa tahun 2019 terkait penangkapan oknum kades lebih kurang belum sampai 1 bulan”. Singkatnya.
‘AK’ sendiri menjabat sebagai kepala desa Pulauan selama 2 periode yaitu periode 2008-2014 dan 2014-2020, AK melanjutkan perjuangan untuk mengabdi sebagai kepala desa ikut serta dalam kontestasi pilkades november tahun 2019 akan tetapi tidak terpilih, sampai habis periode menjabat febuari 2020 pembagunan gedung olahraga multi fungsi belum terselesaikan.
Diketahui adanya dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat desa. (Ludfi)