Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Parah, PT KARYA MAJU UTAMA Pasang Rambu Yang Membingungkan Pengguna Jalan

Rambu-rambu lalu lintas yang membingungkan

Merangin, Liputan7News. Com– Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu lalu Lintas yang tertuang pada  BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS Pasal 6 1. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Kamis Pukul 09:30 wib, 7 Oktober 2021, Awak Media Liputan7news.com menemui Kejanggalan pada rambu rambu lalu lintas di Perempatan Jalan RT 10/RW 04 Tugu Pedang Kelurahan Dusun Bangko.

Dar warga RT 10 Dusun Bangko, menuturkan pada awak media Liputan7news.com, ya rambu rambu itu baru beberapa hari ini di pasang, namun kami bingung, Kenapa dari arah Bangko Rendah ke Pasar Baru dilarang ( ada rambu larangan belok kanan ) sedangkan Spesifikasi jalan tidak ada Bentuk perboden alias Jalan Larangan. Dan beberapa pengendara juga merasa bingung akan Rambu itu.

Menyikapi Komfirmasi, Awak Media Liputan7news.com. mencoba koordinasi pada Kepala Dinas Perhubungan Merangin “Kanceng” sayo saat ini sedang di Jambi, sayo belum mengetahui hal tersebut,. Namun jawaban Kadis, itu bukan Giat Kami dari Perhubungan Kabupaten, sepertinya itu Satu paket dengan Pembangunan jembatan, dan mengenai Stattemen sayo, sayo belum berani, karena sayo belum mendapat laporan hal itu. BeLum bisa kito kasih stattemen. ,Tunggu sayo balik ke Bangko, Ungkap Kanceng.

Saat komfirmasi pada pihak Perusahaan,Staff Perusahaan PT. Karya Maju Utama di Lokasi,.. Perusahaan yang berkantor Besar di Palembang. “Pak beni lagi berobat” ungkap Salah seorang Staff.

Mengenai kelengkapan Jalan/Rambu yang di maksud, Staff perusahaan menjawab, ya ada sedikit kekeliruan, yakni,. Seharusnya KERB/CURB terpasang dahulu, setelah itu baru dipasang Rambu jalan tersebut. Dalam hal ini Dari pihak perusahaan bersedia Menutup Rambu menjelang Pasangan Kerb/CURB selesai.

Pada opini Publik, sangat di sayangkan, seharusnya pemasangan Marka dan Rambu jalan hendak lah dikoordinasikan pada pihak pihak terkait di daerah, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten,Satlantas Polres Setempat dan Dinas PUPR Yang menangai infrastruktur.

Pewarta : Hambali

Editor : Iman Sp. Noya 

Share:

Tinggalkan Balasan