Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ajakan Nikah Ditolak, Pemuda di Sumsel Sebar Vedio Mesum Dengan Pacar

Konpers kasus tindak pidana pornografi

Palembang, Liputan7News. Com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (26) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kasus pornografi. Pelaku ditangkap karena menyebarkan video persetubuhannya dengan korban yang merupakan teman wanitanya.

“Iya, pelaku ini kita tangkap kasus pornografi,” kata Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Peluppesy, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rajikin menjelaskan RH ditangkap karena menyebarkan video persetubuhannya dengan korban. Video itu, kata Ali, direkam RH ketika berhubungan badan dengan korban beberapa bulan yang lalu.

Ali menyebut korban mengabaikan ancaman pelaku. Lalu, pelaku membagikan video tersebut di media sosial pada akhir Agustus 2021 lalu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Pelaku kita tangkap di Muara Beliti, Musi Rawas, tanpa perlawanan,” ujar Ali.

Ali mengatakan sebelum akhirnya menyebarkan video, pelaku mengancam korban terlebih dahulu. Ancamnya, apabila korban tidak mau menikah dengannya, korban harus memberinya uang senilai Rp 6 juta.

“Pelaku dijerat tentang tindak pidana pornografi atau mendistribusikan video porno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 atau pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU NO 11 tahun 2008,” imbuhnya.

Sumber : Detikcom 

Share:

Tinggalkan Balasan