Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Polemik Desa Rumeon SBT, Farid Suwakul Klarifikasi

Farid Suwakul Masyarakat Seram Bagian Timur

Bula, Liputan7NewsCom- Farid Suwakul selaku warga mengatakan bahwa terkait Imformasi di media sosial, soal polemik yang terjadi di desa rumeon Kecematan Pulau Gorom Seram Bagian Timur.Terhadap Pejabat ADM Rumeon Ramla Tuhuteru saat ini ada sekelompok orang yang mempersudutkan ADM Rumeon pelaksanaan tugas sementara sebagai pejabat sementara untuk pelaksanaan pemerintahan didesa yang di maksud. Tetapi tentunya Pejabat ADM Rumeon saya atas nama masyarakat menyampaikan klarifikasi terhadap publik.

“Suwakul Mengatakan bahwa Tulisan-tulisan yang disampaikan oleh sekelompok orang tertentu yang ada di Desa Rumeon ini adalah merupakan penyimpangan terhadap Regulasi selama ini publik tidak mengetahui hal itu.Ungkap Suwakul Saat di Wawancarai Media di Bula.Rabu {13/10/2021}.

Lanjut Suwakul lagi. “saya atas nama masyarakat juga klarifikasi atas penyampaian berita pejabat ADM Rumeon Ramla Tuhateru.Dinyatakan sebagai Pejabat yang arogan yang tidak berpotensi.Tetapi perluh diketahui bahwa pejabat melaksanakan tugas pemerintah sementara adalah merupakan suatu rujukan yang ada dalam sandaran hukum regulasi perda 07.Tambahkan Suwakul Itu, terkait tentang Perda 07 tahun 2010 itu adalah memerintahkan untuk segala urusan pemerintahan ADM Rumeon yang tergolong didalam dan juga termasuk jumlah penduduk ADM Rumeon. Di dalam administrasi Rumeon berjumlah sebanyak 750 jiwa dan luas wilayah 2282 Ha.” bebernya.

“Melanjutkan, batas wilayah yang ada dalam peraturan daerah perda 07 tahun 2010 bahwa sebelah utara berbatasan dengan suwakul dan selatan berbatasan dengan dusun Samboro. Diketahui kepada publik bahwa apa yang ditulis oleh teman-teman di media saat ini mempersudutkan Ramla Tuhuteru sesuatu yang tidak fakta.Jelasnya.Lagi kata Suwakul, Oleh karena itu kami harapkan pemerintah daerah harus jeli melihat tentang persoalan ini,yang satu kami mengharapkan kepada Pemerintah daerah SBT Agar segera pembentukan Time untuk turun ke Desa Rumeon dalam rangka mensosialisasikan kembali tentang regulasi Perda 07 yang telah ditetapkan pada tahun 2010”.

Penetapan ini di bawah masa kepemimpinan Bupati SBT yang pertama Abdullah vanath itu merupakan harapan kami. Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang lain yang disampaikan tiga kepala dusun terhadap hak-hak selama ini yang telah dijalimi. Berdasarkan Perda 07 merupakan kekuatan hukum bagi masyarakat yang hidup dan berada di ADM desa rumeon.

Terkait dengan batas wilayah dengan secara sah, menyempitkan hak-hak rakyat di dalamnya selama ini yang di anggap oleh sekelompok tertentu terhadap tiga dusun baik Bitau Winaru dan Kota Haji.Bahwa mereka ini di bawah negeri kataloka selama beberapa tahun negeri kataloka memperhatikan mulai dari tahun 2015 Dana Desa itu sudah berjalan sampai tahun 2018.Ujarnya. Di bawah kepemimpinan Rustam Marassabesy memberikan teguran langsung oleh Negeri Kataloka terhadap pemberian negeri kataloka terhadap masyarakat yang ada di dalam ADM Rumeon Dusun Bitau Winaru Kota haji.

Disini yang menjadi titik beratkan dalam regulasi ini sehingga ADM Rumeon harus bertanggung jawab atas hak -hak rakyat atas tiga disusun Bitau Winaru dan Kota Haji.

Ditambahkan  Suwakul “regulasi perda 07 tahun 2010 Bainem Bai Ades kependudukan status warga memiliki kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga alamatnya ADM Rumeon.Data yang di miliki ADM Rumeon dimasa kepemimpinan Saleman Kelilauw jumlah jiwa 854 berdasarkan peraturan Bupati Bai Nem Bai Ades penyumbang dana desa 813.Ujarnya, kami berharap atas nama masyarakat ADM Rumeon bisa mendapatkan satu solusi yang baik sehingga keluarga kami yang ada di ADM Rumeon Jagan sampai terjadi kesalah pahaman terhadap regulasi Perda 07.” Pungkas Suwakul. (CW1)

Share:

Tinggalkan Balasan