Kepahiang, Liputan7News. Com- Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Selasa sore (19/10/2021) sekitar pukul 14:45 WIB.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP kepada awak media menjelaskan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka berinisial DN pemilik tambang ilegal seorang warga Curup (54) dan AT pekerja tambang warga Desa Lubuk Penyamun (55).
“ kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang saat pemeriksaan ke tambang ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Senin sore (18/10) sekitar pukul 14:30 WIB.” ungkapnya.
Disampaikan juga kepada awak media, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas penambangan tanpa memiliki surat izin di Desa Lubuk Penyamun.
” setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Kepahiang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut.” terang Kapolres Kepahiang.
Saat dilakukan pemeriksaan anggota yang bertugas segera mengamankan pemilik tambang DN beserta pekerjanya AT yang mengaku kepada personil Polres Kepahiang bahwa memang benar tambang yang ia buka tidak memiliki izin.
Tersangka DN dan AT diamankan ke Mapolres Kepahiang beserta barang bukti berupa 2 buah dodos pasir, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 1 buah buku catatan serta uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga adalah uang hasil penjualan pasir.
” kedua orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kapolres Kepahiang.
Sumber : TribrataNews. Bengkulu