Benteng, Liputan7News. Com- Perkara kasus dugaan korupsi pembuatan peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR), Kabupaten Bengkulu tengah yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah sudah cukup lama dari penyidikan dan sudah naik status ke penyelidikan hingga sekarang belum ada tersangka. terkait hal tersebut ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu angkat bicara.
Ishak Burmansyah Ketua Pekat Bengkulu kepada wartawan liputan7News. Com menyampaikan” Bahwa pengusutan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah prosesnya sudah cukup lama, namun kejelasan proses pengusutan kasus tersebut justru akhir-akhir ini terlihat semakin redup”. bebernya
ditambahkan Ishak bermamnsyah ” agar tidak menjadi pembicaraan yang miring ditingkat masyarakat saya selaku Ketua Pekat Bengkulu meminta pihak kejari untuk segeralah menentapkan tersengka apabila sudah cukup bukti, namun sebaliknya jika menurut penyidik kejaksaan kasus tersebut tidak cukup bukti hentikan saja” terangnya
lanjut Ketua Pekat ” agar fublik tidak bertanya-tanya lagi kalau pihak kejaksaan sudah menghentikan perkara tersebut. Kemungkinan nanti apabila pihak para aktivis tidak puas dengan hasil pengusutan yang dilakukan oleh pihak kejaksan, besar kemungkinan para aktivis akan melaporkan perkara tersebut pihak penegak hukum yang lebih tinggi untuk menghindari saling fitnah antara penegak hukum dangan aktivis gerakan anti korupsi yang ada di Bengkulu”. Tutupnya
Pewarta : Tri Nurhayat
Editor : Iman Sp. Noya