Jakarta, Liputan7News. Com- Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Hal ini karena Berbagai upaya yg telah dilakukan utk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dg pendidikan masyarakat utk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi shg membangun karakter yg berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para pelaku korupsi utk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. “saya menyambut baik Dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana utk mengkaji hukuman mati kpd pekaku korupsi, perlu didukung krn ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sbgmn telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi”. Sampai Ketua KPK Firly Bahuri.
Humas : KPK