Jakarta, Liputan7News. Com- Di temui di kantor LHA Advocate, Attorney & Legal Consultant yang beralamat di jalan Melawai Raya Jakarta Selatan. Pengacara muda Leonardo Haryo Agung Jatmiko dan politisi yang akrab di panggil bro Haryo ini menyambut ramah jurnalist Liputan7News.Com
Menurut keterangannya Senen (08/11), saat ini beliau sedang menyiapkan berkas – berkas perkara berkaitan permasalahan hukum yang terjadi di wilayah kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat. Perkara yang di tanganinya adalah konflik pertanahan di dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, yang di duga melibatkan banyak pihak terkait.
Sesuai dengan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 Amandemen yang berbunyi “ negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang di atur dalam Undang – Undang.”
Saat ini,bro Haryo beserta sekitar tigapuluh orang staff hukumnya, siap untuk membela hak – hak kliennya yang berdomisili di kabupaten Dharmasraya. Melalui utusan perwakilannya,kliennya menandatangani surat kuasa khusus dari Mahayudin gelar Datuk Palindi Tiyang Panjang yang di terima oleh Penerima Kuasa Khusus yaitu firma Hukum L.H.A yang di pimpin oleh Bro Haryo.
Di tinjau dari tipologi perkara,masalah ini adalah konflik pertanahan yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.Hal ini merupakan kasus berat yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
Menutup pembicaraan,beliau memperkirakan telah terjadi perbuatan hukum dan tindakan hukum yang sudah melampaui batas norma – norma adat dan Undang – Undang yang berlaku.Bahkan menurut fakta-fakta dan bukti yang sudah di pelajarinya,telah terjadi perbuatan hukum yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di ilayah NKRI, hal ini selayaknya dan sepatutnya segeera di hentikan, tegasnya.
Salah satunya mengenai Perbuatan Hukum yang berhubungan dengan Pemberian Kuasa, pada kasus ini ada Surat Kuasa tertanggal 3 Maret 2009 yang digunakan untuk penerima kuasa melakukan perbuatan hukum berupa menjual dan mengalihkan hak atas Tanah yang sepatutnya dan sepantansnya perbuatan dan tindakan hukum tersebut bertengan dengan hukum dan batal demi hukum serta surat kuasa tidak dapat diwariskan.dasar Hukumnya
Surat kuasa menjual, tunduk pada pengaturan pemberian kuasa dalam pasal 1792 hingga pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pemberian kuasa, menurut pasal 1792 KUHPer, adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Menurut pasal 1813 KUHPer salah satu sebab berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa. Jadi, berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa surat kuasa gugur atau berakhir ketika si pemberi kuasa ataupun si (penerima) kuasa meninggal.
Karena kekuasaan berasal dari si pemberi kuasa, maka dengan meninggalnya si pemberi kuasa otomatis kekuasaan yang diberikan kepada si penerima kuasa pun akan hilang atau gugur. Seharusnya Penerima kuasa tidak lagi dapat melaksanakan urusan — dalam hal ini menjual hak atas tanah dan bangunan — atas nama Penerima kuasa yang telah meninggal.
Pewarta : Rustam Ependi