Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Miris, Perkara Harta Gono Gini Anak Laporkan Ayah Kandung ke Polisi

Kaur, Liputan7News. Com- Pria inisial Ja 938) warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, melaporkan ayah kandungnya Su (63) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ke Polres Kaur.

Su dilaporkan oleh anak kandungnya atas dugaan pengancaman. Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur.

Dari kronologis kejadian yang disebut dalam laporan Ja, peristiwa bermula ketika terlapor terlibat perdebatan dengan pelapor pada Rabu (10/11/2021) lalu di Desa Padang Manis.
Saat itu, keduanya ribut soal harta gono gini.

Adapun pengancaman dilakukan oleh terlapor ketika terlapor mengambil cangkul sambil mengatakan “pergi dari sini, kubunuh kamu”. Beruntung saat itu, ada ibu kandung pelapor yang melerai keduanya sehingga tidak terjadi peristiwa penganiayaan.

Setelah mendapatkan pengancaman dari ayah kandungnya tersebut, Su kemudian membuat laporan ke Mapolres Kaur dan Su akhirnya diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya kurang lebih 70 cm.

“Terduga pelaku ddijerat dengan pasal 335 KUHP, antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah kandung. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.Tr.K S.IK.

“Terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. Nah sebelum kejadian itu, pelaku meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang,” pungkas Kasat Reskrim. (Bengkulutoday)

Share:

Tinggalkan Balasan