Gowa– Liputa7news.Com Adanya Lapororan pengaduan yang dilayangkan oleh LSM INTAI ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Dusun Mannyioi, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibantah oleh Tasman warga selaku orang yang dilaporkan.
Hal ini pun telah diberitakan di salah satu media online dan diketahui, LSM INTAI merupakan kuasa pendamping dari pihak yang mengaku ahli waris Hadia Binti Lebu selaku korban yang merasa dirugikan oleh Tasman
Adanya tudingan merampas tanah milik orang lain, Tasman pun telah membuat laporan polisi atas pemberitaan media online yang memuat dugaan perampasan tanah milik orang, yang tidak dia lakukan.
“Saya terkejut dan merasa kecewa saat membaca berita dari salah satu media online, yang mana dalam isi beritanya, saya dituding merampas tanah milik orang, bahkan di tuduh sebagai mafia tanah”, ungkapnya saat dikonfirmasi Liputan7news.com, Selasa (16/11) siang
“Sebagaimana saya sudah jelaskan di media newsglobal beberapa hari yang lalu, bahwa berita yang tayang dari media online itu, tidak benar adanya. Saya pun siap mempertanggungjawabkan ke kepolisian bahwa berita yang tayang itu tidak benar”, tegas Tasman.
Tasman menambahkan, “Mereka harus mempertanggungjawabkan berita yang mereka tayangkan”.
Dalam isi berita yang tayang di salah satu media menyebutkan, bahwa Tasman diduga kuat melakukan penyerobotan tanah, dan resmi dilaporkan oleh pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan.
Dilansir dari berita newsglobal.id Menurut Syaripuddin, bahwa Tasman telah diduga kuat melakukan penyerobotan/ mengambil sebagian tanah yang bukan haknya sehingga melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 385 ayat (1) KUHP Pidana.
Tasman juga telah diduga kuat melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa Izin yang berhak atau Kuasanya yang sah, tepatnya pada pasal 2 dan 6,” tambahnya.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel bisa memproses cepat laporan yang sudah kami masukkan, agar menjadi tolak ukur bagi oknum-oknum mafia tanah lain untuk bereaksi.
Berdasarkan berita tersebut, Tasman merasa dirugikan, karena menurutnya pemberitaan itu tidak benar, dan bisa mencemarkan nama baiknya.
Tasman mengungkapkan, dirinya membeli tanah itu sudah konfirmasi ke kepala Dusun.
Saya membeli tanah itu saya sudah konfirmasi ke Pak Dusun,”ungkap tasman
Tasman pun menjelaskan, Ia juga sudah konfirmasi ke PPATS di kantor camat Hj Marhani selaku pembuat AKTE JUAL BELI.
“Saya juga tanya apakan tidak ada sengketa, jawab ibu, tidak ada, “Terang Tasman.
Keesokan harinya saya ke penjual (ibu kaccisehu) untuk melakukan pembayaran. Setelah selasai pembayaran sayapun malanjutkan pembangunan pagar yang sudah dipondasi sebelumnya, walau terjadi insiden hingga saya melaporkan seseorang pada Polisi, ’Tuturnya,’