Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Edwar Samsi : Hutang Rekanan Dibayarkan Jika Dapat Pengakuan Dan Hasil Audit BPK

Bengkulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu telah mengusulkan pembayaran sisa utang kepada pihak rekanan, yang telah melaksanakan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2019 lalu.

Untuk nilai utang yang akan dibayarkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2021 ini sebesar Rp. 9 milyar lebih.

“Itu sisa hutang tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp. 9 milyar lebih. Tapi sudah teranggarkan untuk dibayarkan dalam APBD-P tahun ini, saya akan cek dulu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, masuk untuk dibayarkan atau tidak,” ungkap Kepala Dinas PUPR Provinsi, Ir Mulyani dalam keterangannya.

Menurut Mulyani, jika terbayarkan sisa utang sebesar Rp. 9 milyar lebih itu merupakan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi, berarti seluruh utang tahun anggaran sebelum-sebelumnya akan terbayarkan semuanya atau lunas.

“Mudah-mudahan saja teranggarkan seluruhnya, sehingga kita tidak ada utang lagi kepada pihak ketiga/ rekanan. Setelah teranggarkan agar rekanan setempat mengambil uangnya,” kata perempuan yang akrab disapa Ning ini pada Rabu, (22/9/2021).

Secara terpisah sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulun Edwar Samsi menjelaskan, dalam APBD-P tahun ini Pemprov dana sebesar Rp. 24 milyar lebih, untuk membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan utang kepada pihak ketiga.

Adapun rincian peruntukan dana sebesar Rp. 24 milyar lebih, utang DBH sekitarRp. 17 milyar, dan utang kepada pihak ketiga sekitar Rp. 7 milyar.

“Pemprov Bengkulu memang masih ada utang, meski kita (DPRD,red) sudah punya komitmen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, bahwa tahun 2021 tidak lagi membayar utang selain DBH. Tetapi setelah dianggarkan mencapai Rp. 412 milyar, ternyata hanya dibayarkan sampai tahun 2020 lalu, sementara pembayaran tahun 2021 ini belum, sehingga dalam APBD-P tahun ini disediakan dana sebesar Rp. 17 milyar lebih, dan utang kepada pihak ketiga sekitar Rp. 7 milyaran,” jelas Edwar.

Ditambahkan, khusus untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga yang telah selesai menjalankan pekerjaan pembangunan ke arah wilayah selatan provinsi Bengkulu itu, dilakukan setelah Pemerintah Daerah menerima pengakuan utang yang dibuktikan dari hasil audit BPK RI yang telah keluar.

“Utang itu memang harus Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi bayarkan melalui dana APBD,” pungkas politisi PDIP ini. (Adv)

Share:

Tinggalkan Balasan