Bengkulu – Anggota Komisi III DPRD Provinsi, Ir. Darmawansyah, MT menerangkan, terkait status jalan Urai-Serangai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) harus proaktif. Baik itu Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, ataupun Pemda Provinsi Bengkulu.
Tidak baik juga jalan itu terkesan dibiarkan saja, mengingat ada masyarakat yang berdomisili di sana,” tukasnya.
Di sisi Lain, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani mengatakan, saat ini jalan Urai-Serangai yang sebelumnya merupakan jalan nasional masih non status, terlebih sejak jalan nasional dialihkan ke Batik Nau.
Dengan itu harus dikoordinasikan dulu dengan Kementerian PUPR, guna memperjelas status jalan tersebut.
“Sebelum menemui Kementerian PUPR, kita terlebih dahulu bakal mengagendakan rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Setelah itu baru menemui Pak Menteri,” ungkap Mulyani pada Minggu, (19/9/2021).
Perempuan yang akrab disapa Ning ini menjelaskan, dari pertemuan tersebut nantinya bukan hanya membahas soal status jalan, tetapi juga berkaitan dengan penanganannya kedepan.
Apalagi untuk ruas jalan Urai-Serangai itu kurang lebih sepanjang 23 Km, dan tentu saja dalam penanganannya dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Jadi ketika dibalikkan ke provinsi, tentu kita bakal kewalahan. Karena ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini saja belum tertangani secara maksimal,” terang Ning.
Ning juga menyampaikan, ketika ditambah dengan jalan Urai-Serangai, secara otomatis nantinya jalan provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara bertambah panjang.
Untuk itu saat bertemu Menteri nanti, pihaknya minta ada kepastian berkaitan dengan penanganan. Misal, penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik itu bagi provinsi ataupun kabupaten.“Kita juga minta kepastian dananya,” katanya. (Adv)