Makassar, Liputan7news.com Untuk memastikan aturan-aturan dalam PPKM Level 2 diterapkan oleh warga masyarakat. Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar bersama TNI dan Satgas Raika Kecamatan secara kontinyu menggelar giat yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid 19
Sasaran dari giat ini adalah tempat-tempat umum yang biasa digunakan oleh warga berkumpul seperti warung makan dan warung kopi yang ada di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Rabu malam (1/12/2021)
Nampak terpantau dilapangan, Dalam kesempatan giat yustisi tersebut semua pengunjung warung makan dan warung kopi diberikan himbauan untuk menjaga jarak dan segera meninggalkan lokasi apabila telah selesai makan dan minum.
Sedangkan untuk pemilik warung dihimbau untuk selalu mengingatkan kepada pelanggannya agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional
Kapolres Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, SH, S.IK mengatakan, jika kegiatan yustisi tersebut dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan
“Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan 5M guna mencegah penularan Covid-19, karena mutasi dari Virus ini semakin cepat penularannya, tutup Kapolsek Tamalanrea
Tag : Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar
Pewarta/ Rudi.T