Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mau Urus Keperluan di Kepolisian Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Gowa/ Liputan7news.com

Dalam rangka percepatan vaksinasi Corona virus disease 2019 di wilayah kabupaten Gowa 4 pimpinan instansi diantaranya Pemkab Gowa, Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa kini resmi mengeluarkan surat edaran bersama tentang wajib vaksin bagi masyarakat kabupaten Gowa tertanggal 30 November 2021.

Dalam surat edaran tersebut mewajibkan seluruh masyarakat kabupaten Gowa mengikuti vaksinasi dan berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas fasilitas kesehatan pemerintah, pimpinan organisasi/kantor lembaga keagamaan.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran ini mengatakan,” benar forkopimda Gowa telah resmi mengeluarkan surat edaran wajib vaksin dan menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri mengikuti vaksinasi,” jelas AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.

Wajib vaksin ini menjadi salah satu persyaratan yang harus ditunjukkan masyarakat jika akan menerima pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta pelayanan di kantor-kantor pemerintah terkhusus saat akan meminta layanan kepolisian di Gowa, tambah Kapolres Gowa

Masyarakat nantinya wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua, atau menunjukkan hasil skrining oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan vaksinasi covid- 19 jika mengurus sesuatu (dengan menunjukkan surat Vaksin pertama sudah bisa mendapat layanan kepolisian).

Adapun penerima vaksin covid-19 meliputi anak dengan usia 12 sampai dengan 17 tahun, masyarakat usia produktif dengan usia 18 sampai 59 tahun, masyarakat lanjut usia dengan usia 60 tahun ke atas serta masyarakat lainnya (ibu hamil).

Kita berharap dengan dikeluarkannya surat edaran ini akan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam percepatan vaksinasi agar target 70% masyarakat kabupaten Gowa telah divaksin bisa tercapai, pungkas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH

(Sumber Humas polres Gowa)

Jurnalis / Jabar

Share:

Tinggalkan Balasan