Makassar, – Liputan7news.com
Menyambut perayaan Hari Natal tanggal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, Polsek Tamalanrea menyampaikan himbuan kamtibmas kepada warga masyarakat, Selasa (21/12/2021)
Dalam imbauan tersebut, Polsek Tamalanrea mengimbau kepada warga masyarakat yang merayakan ibadah natal dan Tahun Baru untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, memperhatikan kapasitas ruangan, Jadwal ibadah dan penyediaaan sarana prasarana Protokol kesehatan
Kemudian dalam merayakan malam pergantian tahun, warga masyarakat tidak mengadakan pesta kembang api, konvoi kendaraan, pesta Narkoba dan minuman keras
Polsek Tamalanrea juga menghimbau kepada para pelaku usaha, rumah makan, cafe dan warkop untuk mematuhi batas jam operasional dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan
Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, SH, S.IK saat dikonfrimasi mengatakan, himbauan Kamtibmas ini kami sampaikan kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta upaya pencegahan penyebaran virus covid 19, ujarnya
“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan pencegahan Covid 19, Akan dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, tutup Kapolsek Tamalanrea
Tag : Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar
Pewarta/ Djoholi