Gowa / Liputan7news.com
Kepolisian Resor (Polres) Gowa memberi pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal pengawalan mobil ambulans atau mobil jenazah yang akan melintas di kabupaten Gowa.
Pelayanan pengawalan terhadap mobil ambulans yang membawa orang sakit tersebut dilakukan pada Rabu (26/1/2022) pukul (14.15) Wita, pasca menerima permintaan dari masyarakat via Telepon yang dirilis Polres Gowa beberapa waktu lalu.
Mobil ambulance tersebut datang dari arah Hos Cokroaminoto Sungguminasa Kabupaten Gowa dan akan menuju ke rumah sakit rujukan Makassar, jelas Kasat Lantas Polres Gowa AKP. Rusdi Yunus. SH.
Sesuai peraturan perundang-undangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1993 memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas dan harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain, pungkas Kasat Lantas Polres Gowa AKP. Rusdi Yunus. SH.
Kasat Lantas menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan arogan yang dilakukan masyarakat yang akhir akhir ini mengawal mobil ambulans atau mobil jenazah tanpa prosedur.
Jadi demi keamanan dan ketertiban lalu lintas, mobil ambulans tidak boleh dikawal oleh kalangan sipil. “Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulans) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas,” lanjutnya
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta Pendidikan Berlalu Lintas, dilakukan oleh Polri, pungkasnya
(Humas Polres Gowa)
Red (*Jabar)