Jakarta – Komisi III DPRD Bengkulu Selatan Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kemeterian Kesehatan. Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Joni Afrizal SE dan diikuti oleh Anggota Komisi III lainnya. Rabu (12/1/22).
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Dalam pertemuan bersama Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes ini, Komisi III berkonsultasi terkait pengelolaan BLUD. Hal itu bertujuan untuk mendukung peningkatan pelayanan RSUD Hasanudin Damrah agar semakin baik kedepannya.
“Kunker ini demi untuk Perbaikan RSUD Hasanudin Damrah, banyak sekali hal-hal yang mesti kita lakukan demi perbaikan untuk kedepannya,” ujar Joni.
Joni Afrizal meyampaikan, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Pada pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dirjen Pelayanan Kesehatan menghimbau agar dalam penyusunan laporan keuangan BLUD, serta penyusunan rencana bisnis dan anggaran RBA BLUD harus sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD.
Dalam pembahasan Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Laporan keuangan yang wajib disusun BLUD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. (Adv)