Bengkulu, Liputan7News.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mendesak Gubernur Rohidin Mersyah untuk membentuk tim pencari fakta.
Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi I ini yaitu terkait polemik keberadaan PT Faminglevto Bakti Abadi yang melakukan aktifitas penambangan pasir besi di Pasar Seluma Kabupaten Seluma.
Pada saat aksi demo massa di depan kantor gubernur pada Senin (3/1) yang meminta Gubernur merekomendasikan pencabutan IUP PT Faminglevto, Gubernur malah meminta massa menyerahkan dokumen dan data matriks yang berisikan fakta-fakta terkait keberadaan tambang pasir besi tersebut.
“Tentu saja permintaan Gubernur itu sangat tidak bijak. Semestinya Pak Gubernur itu merespon tuntutan massa aksi, salah satunya dengan membentuk tim pencari fakta yang diawali dengan memanggil Organisasi Perangat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas ESDM, LHK, Perindag, dan PMPTSP,” kata Usin, Selasa, (4/1/22).
Selain itu dikatakan Usin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga agar berkoordinasi dan meminta pendapat dari BKSDA, termasuk aparat penegak hukum.
“Gubernur bisa memerintah OPD terkait di lingkungan Pemprov untuk mencari fakta-fakta yang dibutuhkan, dan kita meyakini masing-masing OPD terkait itu siap 1 x 24 jam ketika Gubernur yang memerintahkan. Ini malah sebaliknya, meminta massa aksi menyerahkan dokumen dan data matriks,” jelasnya.
Dikatakannya, jika mengacu sisi fakta, sudah barang tentu yang namanya pertambangan di Provinsi Bengkulu ini tidak ada yang memiliki niat baik untuk melestarikan lingkungan.
“Kita menyayangkan permintaan Gubernur kepada massa aksi. Sebenarnya tugas Gubernur untuk mencari fakta-fakta yang dibutuhkan dengan memerintahkan OPD terkait. Kalau memang tidak bisa, sebaiknya bubarkan saja OPD tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut terkait tindaklanjut terkait polemik itu sendiri, pihaknya dari Komisi I DPRD Provinsi masih menunggu data dari OPD-OPD pasca hearing beberapa waktu lalu. (Adv)