Bengkulu, Liputan7News.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Bengkulu dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu.
“Dalam paripurna, untuk pembahasan Raperda usulan eksekutif itu, dilakukan Pansus,” ungkap Ketua Pansus Raperda P4GN Herizal Apriansyah, Senin (10/1/22).
Menurut Herizal, setelah pembentukan Pansus, pihaknya segera menyusun agenda pembahasan. Mengingat dalam pembahasan pasti melibatkan banyak pihak, sehingga harus dijadwalkan.
Selain itu dalam pembahasan juga pihaknya tetap mengacu pada perundang-undangan yang telah ada, sehingga keberadaan Perda itu nantinya tidak berseberangan dengan peraturan yang telah ada, seperti UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sepengetahuan kita UU itu lebih menitik beratkan pada penindakan, sehingga untuk Perda P4GN kita lebih mengarahkan pada pencegahan serta peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menekan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu ini. Termasuk juga pembagian peran sejumlah pihak lainnya,” kata Herizal.
Sementara itu, Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Gotri Suyanto, berharap Raperda itu dapat ditindaklanjuti secara cepat. Meskipun demikian kita tetap menunggu pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD Provinsi.
“Yang jelas usulan Raperda ini karena kita menilai Perda itu dibutuhkan dalam menekan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, dalam usulan Raperda memang lebih menitikberatkan pada pencegahan, dan ini lebih utama serta tidak kalah penting ketimbang penindakan.
“Tentunya dalam Raperda nanti kita berharap juga difokuskan pada langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sehingga daerah kita bisa terbebas dari ancaman narkotika,” pungkas Gotri. (Adv)