Makassar/ Liputan7news com
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) terhadap “AP” salah satu mahasiswa PTN di Makassar yang telah dimuat media ini akhirnya resmi memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Oknum Dosen berinisial “Akhmad muhammadin” yang telah di laporkan oleh korban penganiayaan yang mencekik AP akhirnya masuk ke meja hijau
pada Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut kuasa hukum AP LKBH Universitas Sawerigading Hasbullah, SH, MH kepada media ini bahwa persidangan oknum dosen tersebut dinyatakan putus tadi, kamis 3 Pebruari 2022 tadi dalam perkara.
Dalam persidangan, lanjut Hasbullah, SH, MH bahwa hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menvonis oknum Akhamad Muhammadin terbukti secara sah telah melakukan tindak penganiayaan dan di jatuhi
putusan penjara 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, ujar Kuasa Hukum AP.
Lanjut, Hasbullah bahwa, tentu kami selaku kuasa hukum AP dan PN tidak berhenti sampai disini, sebab masih ada rangkaian berberapa peristiwa dan kami juga sudah melaporkan oknum Akhmad muhammadin tentang penggunaan senjata tajam dan proses hukumnya sekarang tengah berjalan dalam proses penyelidikan di mana keterangan keterangan saksi yang di dalami oleh penyidik .
Proses laporan AP terhadap oknum Dosen tersebut, termasuk
kami pun sebenarnya kaget juga sebab semalam sekitar pukul 22.00 dapat informasi oleh klien kami dan hari ini di panggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar, ujar Hasbullah.
Sementara terpidana oknum dosen Akmad Muhammadin yang hendak di konfirmasi menolak dan mengatakan mohon maaf, jangan, ujarnya.(*)