Makassar, Liputan7news com
Kepala unit (Kanit) Tim khusus ( Timsus) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rapiuddin didampingi oleh Inspektur Dua (IPDA) Irwan, S.H. bersama Anggota, berhasil membekuk Satu orang pelaku berinisial Pr, riskawanti (27) tahun yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Pelaku di bekuk di jalan Ance Dg Ngoyo Kecamatan Panakukang Kota makassar, Rabu (02/02/2022) jam (18:00) Wita. Diketahui identitas pelaku, jalan Veteran Utara kota Makassar, pekerjaan wiraswasta.
Adapun barang bukti yang ditemukan
Satu sachet Plastik sedang diduga berisi sabu dengan berat 48,36 gram, satu hp android merk Oppo warna biru
Menurut keterangan, KBP Komang Suartana S.H. S.IK M.H.
Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa Pr. Riska adalah pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi disekitaran Apartement Vida View Kota Makassar, pada pukul 14.00 wita.
Mendengar informasi tersebut, tim Personil melakukan surveilance dan observasi disekitar lokasi TKP, lalu pukul (18.00) wita, tim mencurigai gerak gerik seorang wanita yg berada di pelataran parkir sekitar Apartement Vida View pada pukul 18.30 wita kami beserta tim mendatangi wanita yg sedang duduk disebuah cafe kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) sachet diduga kristal bening dengan berat 48,36 Gram yg disimpan dibawah tas wanita tersebut.
Selanjutya pelaku dan barang buktinya di bawa ke mako direktorat narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, jika terbukti diduga pelaku terancam
Pasal 114 Ayat (2) sub 112 (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika”, tegasnya.
Perangi Narkoba bersama kita menjadi kuat
(Sumber Humas Polda Sul Sel)
Red/ Rudi. Tendean