Bulukumba, Liputan7news.com
Minggu / (06/02/2022) Sekitar Pukul (03:00) Wita, anggota Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Oleh Dantim Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ardimana, Yacob, bersama dengan personil Sat Intelkam Polres Bulukumba, bersahsil mengamankan satu orang Pelaku terduga tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur, di jalan Boraonang Ela Ela Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Komang Suartana S.H S.IK. M.H. Membenarkan adanya informasi dan laporan terkait kejadian ini.
“Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, berawal antara korban dan terlapor duduk bersama di jalan Baronang Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Sambil meminum minuman keras (ballo), namun tiba-tiba terlapor meninggalkan lokasi dan tidak lama kemudian terlapor datang kembali ke lokasi tersebut, dan tanpa diketahui sebabnya terlapor langsung membusur korban dan mengenai bagian dahi bagian kiri yg mengakibatkan anak panah (busur) tersebut masih melengket pada dahi kiri korban, dan Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti, DASAR :
-LP/ 21 / II / 2022 /SPK SEK.U.Bulu RES Bulukumba, tanggal 06 Februari 2022
Tindak pidana penganiayaan.
Adapun Kronologi penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan busur panah di jalan Baronang kelurahan Ela-Ela kecamatan ujung bulu kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, yang kemudian anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku penganiayaan/pembusuran bernama Lk.AHMAD DHANI, kemudian anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan anggota langsung menuju ke sasaran dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku a.n Lk.AHMAD DHANI tanpa adanya perlawanan.
Serta anggota mengamankan 1 (satu) buah ketapel (busur) dan 2 (duah) buah anak panah, kemudian terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan introgasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan.
Saat di interogasi, Lk.DHANI mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membusur korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai/melengket pada bagian dahi sebelah kiri korban.
Dan mengakui melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras jenis (ballo).
Motif sementara,berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku yg kemudian pada saat korban dan pelaku meminum minuman keras (ballo) bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban.
Saat ini Tindakan Yang Telah Dilakukan oleh Kepolisian,Mengamankan Pelaku
dan Mengamankan BB (barang bukti)
Selanjutnya terduga Pelaku beserta bb yang di amankan ke Mapolsek Ujung bulu guna Proses pemeriksaan dan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
(Sumber Humas Polda)
Red/ Rudi.T