Jum’at (04/02/ 2022) sekitar pukul 09.45 wita Tim unit 3, Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel dipimpin KOMPOL ANDI SOFYAN S.H,S.I.K. menerima informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Trans sulawesi Desa Jalajja Kecamatan. Burau Kabupaten luwu Timur.
Kemudian sekitar pukul 11.00 wita Tim berangkat ke Jl.Trans sulawesi tepatnya Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten. Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan dengan cara surveillance. Kemudian pada hari sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 wita tim melihat seorang sesuai dengan ciri ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhdap Lk. AG dan Lk. MA, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Lk AG ditemukan barang bukti 1(satu) buah box warna biru merk hit yg berisi gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua ) sachet serbuk kristal diduga shabu yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan , dan pada Lk. MA ditemukan barang bukti 2(dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah LK MA dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, 1(satu) sacht plastik bening berisi 7 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, 1 (satu) gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu , 1(satu) unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah Lk MA.
Selanjutya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Di duga pasal yang dilanggar, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red*