Makassar/ Liputan7news com
Senin (07/02/2020) Pukul (15:30) Wita. Timsus Narkoba Melakukan penangkapan terhadap Lk, SP di jalan Poros Bone Sulawesi Selatan, Desa Tungke Kecamatan. Bengo Kabupaten. Bone, dengan dugaan mengedarkan barang Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kanit Tiga (3) Subdit dua (2) Ditresnarkoba POLDA Sul Sel KOMPOL DJ HULINGGI, menerangkan,”Terjadinya penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi antar provinsi, oleh sopir bus yang dilakukan oleh Lk, SP dikendalikan dari Kabupaten Malinau provinsi Kalimantan Utara, sehingga dilakukan Penyamaran (Undercover Buy)”, terangnya.
Ditambahkannya,”Sekitar pukul 15.30 wita anggota yg telah berada di Kabupaten Bone untuk melakukan Undercover Buy diarahkan oleh Pelaku SM (DPO) dan Pelaku JJ (DPO) yg berada di Malinau, Provinsi. Kalimantan Utara untuk bertemu dan bertransaksi dengan orang suruhannya di Jalan Poros Bone Makassar, Kecamatan Bengo, sehingga kami bergerak menuju TKP.
Dan sesaat setelah tiba, anggota yang melakukan Undercober Buy ditelpon dan diajak bertemu di pinggir jalan. Pada saat shabu hendak di serahkan, anggota yang melakukan Undercober Buy langsung melakukan penangkapan dan didapati 1 kantong plastik warna putih yang di sembunyikan di dalam sarung. Di dalamnya berisi 1 buah plastik warna putih biru yang digunakan untuk membungkus 1 sacset berukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat ± 250g dan 1 buah handphone samsung lipat berwarna hitam yg kesemuanya di akui milik Lk. SP yg diperintahkan dan diarahakan / dikendalikan untk mengantar barang tersebut dengan upah 5.000.000 rupiah.
Selanjutnya hasil introgasi terhadap SP mengakui bahwa tempat memperoleh barang tersebut dari Lk. SM (DPO) dan Lk. JJ (DPO), suku mandar di Kota Palu, Provinsi Sulteng untuk diantarkan dan diarahkan oleh seseorang yg berada di Malinau Kalimantan Utara menuju ke Kab. Bone.
Selanjutya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku, Nama SP, Pekerjaan Sopir, Umur (39), warga Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.
Tersangka diduga melanggar,
Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber Humas Polda)
Red / Rudi.T