KEPAHIANG – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang menerima pengaduan dari sejumlah perangkat Desa Pagar Agung dan Desa Kembang Seri, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Pengaduan diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada senin sore (17/01/2022) diruang komisi 1 kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Para perangkat desa ini mengeluhkan kebijakan Kades terlantik yang secara sepihak merumahkan mereka.
Salah seorang perangkat desa, Rizki mengungkapkan, setelah sertijab kades mereka mendapat surat pemberitahuan tentang dirumahkannya mereka.
”Setelah sertijab kami semua dirumahkan dengan alasan yang tidak jelas, hanya ada surat pemberitahuan dirumahkan yang ditandatangani kades, sedangkan SK pemberhentian tidak ada,” ungkap Rizki.
Rizki berharap, Komisi I segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sejumlah perangkat desa tersebut.
“Mereka menilai apa yang dilakukan Kades adalah unprosedural. Komisi I sebagai penampung aspirasi dan mitra pemerintah akan menindaklanjuti, dengan memanggil Dinas dan Instansi terkait permasalahan ini,” ujar Ansori M.
Dia menambahkan, seharusnya pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Kita harus mendengarkan dan melihat bukti terlebih dahulu sebelum kita mengambil keputusan. Karena belum tentu kades terlantik ini salah, bisa jadi dia memiliki dasar dan alasan untuk tidak mengangkat mereka lagi menjadi perangkat desa,” jelas Ansori M.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I, Hariyanto mengingatkan Dinas PMD untuk tidak serta merta memproses usul pemberhentian perangkat desa dari kepala desa.
“Jangan diusulkan dulu sebelum ada kajian yang mendalam terkait usulan tersebut. Bisa jadi usulan tersebut unprosedural dan tidak ada rekomendasi Camat misalnya,” imbuh Haryanto.
Diketahui hadir pada rapat dengar pendapat umum ini anggota komisi 1 DPRD lainnya, diantaranya Franco Escobar, S. Kom, Nyimas Tika Herawati, S. IP, Taswin Nata Diningrat, Budi Hartono dan Anudin, S. Sos. (Adv)