Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua DPRD Apresiasi Kehadiran Kepala Desa di Musrenbang Seberang Musi

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengapresiasi kehadiran para Kepala Desa sekecamatan seberang musi

KEPAHIANG – Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengapresiasi kehadiran para Kepala Desa sekecamatan seberang musi dalam musrenbang kecamatan.

Acara ini digelar pada selasa (08/02/2022) di aula SMPN 1 Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

” Alhamdulillah, ini menandakan kecamatan seberang musi para perangkat pemerintahannya memang ingin mengusulkan kemajuan kecamatan dan desanya masing-masing, ” ujar Windra Purnawan.

Ia mengingatkan usulan yang disampaikan pada musrenbang ini akan diambil skala prioritas nya atau ditindaklanjuti ditingkat musrenbang kabupaten.

Windra berharap, kedepan pada tahun 2023 pandemi segera berakhir dan dana DAU serta DAK dapat kembali meningkat.

“Insha Allah kita dapat meningkatkan pembangunan di kabupaten kepahiang,” papar Windra.

Menurutnya prioritas pembangunan kabupaten Kepahiang adalah peningkatan pelayanan publik melalui SDM mumpuni dan peningkatan pelayanan infrastruktur pelayanan dasar dan pemulihan ekonomi.

Windra mengatakan, terkait ADD dan DD kewenangannya diserahkan pada pemerintah desa melalui musrenbang desa untuk direalisasikan pada desanya masing-masing dengan tetap memperhatikan skala prioritas.

Namun perlu diketahui Pemdes tidak berdiri sendiri karena pemerintah di Republik ini bersifat hirarki dan memiliki peran serta tanggung jawab secara berjenjang.

“Untuk itu harus dilakukan secara bersama, Kades, Camat, Bupati, Gubernur bahkan hingga presiden” jelas Ketua DPRD itu.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang H. Zurdi Nata, S. IP mengatakan bahwa Musrenbang adalah Wahana menyusun rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2023.

“Harapan kita Musrenbang ini dapat menghasilkan usulan yang berkualitas dan logis sesuai dengan ketersediaan anggaran,” kata Zurdi.

Ia menambahkan perlu ada peningkatan kinerja perangkat desa dan ASN.

“Harapan saya semua perangkat desa, Pejabat dan ASN dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas serta mampu berinovasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid ekonomi, sosial dan pemberdayaan masyarakat Bappeda kabupaten kepahiang, Harun Basri mengatakan, pelaksanaan musrenbang dilatarbelakangi Undang-undang nomor 25 Tahun 2004.

Undang-undang itu tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Harun memaparkan, Musrenbang telah dilakukan sesuai dengan tahapan, sesuai dengan pasal 4 Undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan permendagri nomor 86 tahun 2017.

“Tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD, ” sampainya dalam laporan pembukaan musrenbang kecamatan seberang musi. (Adv)

Share:

Tinggalkan Balasan