KEPAHIANG – Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur penghentian bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah yang siswanya kurang dari 60 anak.
Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Kepahiang.
Bahkan Sekolah Dasar (SD) dengan siswa di bawah 60 orang.
Di mana dalam peraturan tersebut diharuskan untuk digabungkan.
Namun sampai saat ini Pemkab Kepahiang belum bisa menerapkan peraturan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt MM mengatakan mengenai aturan tersebut belum bisa diterapkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kepahiang.
Mengingat saat ini untuk pencairan BOS masih menyesuaikan dengan jumlah siswa di setiap sekolah dasar.
“Mengenai aturan ini kan masih diperdebatkan di tingkat pusat, sehingga aturannya belum sepenuhnya dijalankan. Begitu pula dengan acuan pencairan dana BOS masih tetap bisa dilakukan,” jelas Nining.
Di Kabupaten Kepahiang, kata Nining terdapat 20 sekolah dasar yang muridnya kurang dari 60 orang, lokasinya beragam ada sekolah yang berada di tengah kota, kawasan perbatasan maupun sekolah yang berada di pedesaan.
“Di Kabupaten Kepahiang ada 20 sekolah yang kita koordinasikan ke pusat, kemungkinan untuk dimerger belum dilaksanakan, pertimbangannya untuk pemerataan pendidikan,” jelas Nining.
Nining menjelaskan, aturan mengenai penghentian pencairan dana BOS untuk sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak sebenarnya aturan lama.
Sesuai aturan awal Kemendikbud tersebut, satuan pendidikan yang jumlah muridnya kurang dari 60 anak untuk dimerger.
“Hanya saja dengan kondisi kita, untuk melakukan merger sekolah pun belum bisa kita lakukan. Sehingga untuk dana BOS tetap kita salurkan termasuk ke sekolah yang jumlah muridnya di bawah 60 anak,” demikian Nining. (Adv)