Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terkait Kasus Sabung Ayam, Jilun & Rekan Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum, Jilun

Lahat – Tim Kuasa Hukum Jilun & Rekan akhirnya turun gunung untuk mengajukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Pengajuan ini terkait penangkapan dua warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dengan tuduhan terlibat judi sabung ayam oleh anggota kepolisian Sektor Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.

“Kita baru saja mendaftar selaku Pemohon untuk Praperadilan klien kami bernama Asmi Bin Udi (Alm) (62) dan Adam Malik Bin Ahmad Rifai (54),” sampai Jilun dihalaman Gedung PN Lahat, Rabu (2/3/22).

Pengacara Kondang di Sumatera Selatan ini mengatakan bahwa, kedua kliennya tidak seharusnya ditangkap oleh anggota Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tanpa dibarengi bukti .

”Kami menduga pihak kepolisian setempat asal tangkap, klien kami tidak bersalah. Klien kami memang berdomisili disana dan tidak ada bukti-bukti yang menyatakan klien kami bersalah,” jelasnya.

Dikatakannya, kliennya yang bernama Asmi, setiap hari memang melewati jalan itu dan mandi di tempat pemandian tersebut, sehingga pada saat penggerebekan Asmi tidak melarikan diri karena tidak merasa bersalah.

Sementara klien atas nama Adam Malik, mampir ke tempat itu untuk menjemput anaknya yang belum pulang karena sudah masuk waktu mengaji dan shalat berjamaah.

“Walaupun mereka tahu ada adu ayam disana, tetapi klien kami tidak ada yang melihat ke gelanggang atau nonton sabung ayam tersebut,“ ujar Jilun.

Jilun menyebutkan, tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian untuk menangkap dan menetapkan tersangka pada kliennya, bahkan terkesan dipaksakan karena tidak ada bukti sedikitpun.

“Tidak ada sama sekali penetapan tersangka, ini menurut kami sangat tidak prosedur. Melalui Praperadilan ini kami minta agar Kepolisian sektor Polsek Lawang segera mengeluarkan surat penghentian Penyelidikan dan Penyidikan sehingga Klien kami tidak merasa tertekan,” tukasnya.

Jilun menegaskan mereka sangat mendukung pemberantasan penyakit masyarakat, perjudian maupun narkoba dan lainnya, tapi kepada orang yang bersalah.

“Klien kami saat penangkapan diamankan selama 24 jam, kemudian ditetapkan tersangka, penetapan tersangka oleh pihak Polisi Tebing Tinggi mencederai hukum di Republik ini,” pungkas Jilun

Sementara itu, Kasat Res Iptu Basri dari Pihak Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang saat dikonfirmasi melalui Whastapp hanya menjawab singkat.

“Oky trims imf nya,” tulis Basri menjawab konfirmasi awak media. (Rls/Jodanews)

Share:

Tinggalkan Balasan