Gowa / Liputan7news.com Entah apa yang ada didalam fikiran seorang ibu yang nekat melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anak yang masih berumur 11 tahun.
Kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, Kab. Gowa pada Senin (7/3/2022) sekitar Pukul 13.00 wita.
Kasi Humas Polres Gowa saat dikonfirmasi menuturkan kronologis kejadian kekerasan yang dialami korban berinisial KA (11) seorang pelajar yang dilakukan oleh pelaku yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial SR (36) ini bermula saat pelaku kehilangan uang didalam rumahnya, lalu menuduh korban yang mengambil uang tersebut.
“Karena pelaku emosi lalu mendatangi pelapor, kemudian mencari korban. Saat melihat korban, pelaku langsung menarik tangan kemudian mengangkat lalu melepaskan korban hingga terjatuh di jalan,” jelas Kasi Humas Polres Gowa, Rabu (9/3/2022).
Lanjutnya, setelah kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada paha kanan dan diketahui korban adalah anak Yatim yang ditinggal oleh ibunya karena menikah lagi.
“Jadi Informasi yang kami dapat pasca kejadian tersebut, bahwa korban saat ini tinggal bersama tantenya karena kejadian ini lalu tante korban melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Kasi Humas Polres Gowa juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anak karena perlakuan kasar terhadap anak akan mempengaruhi mental anak-anak itu sendiri.” saya juga mengajak semua masyarakat menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan terhadap anak-anak dari perlakuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dari bentuk kekerasan,” pesannya.
Terkait kasus tersebut, pihak Kepolisian Resor Gowa (PPA) masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus ini, pungkas Tambunan.
(Humas Polres Gowa)
Red* Jabaruddin