Liputan7news.com – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar razia knalpot brong atau knalpot racing yang digunakan oleh para pelajar di sekolah-sekolah. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo.
“Kita lakukan razia langsung ke sekolah, dan kita masih menemukan adanya pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Kemudian kita imbau untuk diganti dengan knalpot standart pabrik, jika tidak maka akan kita berikan sanksi tilang” ujar Kasat.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini tidak diperbolehkan karena mengganggu ketenangan masyarakat, seperti diatur Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan UU Lingkungan Hidup.
Selain razia knalpot, pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang keselamatan lalu lintah dalam program “Police Goes to School” Polres Rejang Lebong. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Dari kasus kecelakaan lalu lintas yang kita miliki, kebanyakan terjadi pada usia produktif sehingga perlu dilakukan penanaman budaya tertib berlalu lintas seperti memakai helm, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak kebut-kebutan di jalan raya,” pungkasnya.