Makassar – Liputan7news.com Sejumlah Pimpinan media dan wartawan Sulawesi Selatan sangat kecewa atas tindakan arogansi pihak kepolisian dari Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang melakukan penangkapan kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.
Penangkapan Ketum PPWI pada Jum’at (11/3/2022) dinilai melanggar SOP Kepolisian dan menimbulkan kecaman dari berbagai media online serta beberapa pakar hukum.
Kaperwil Liputan7news com, Rudi.Tendean menyampaikan bahwa penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Indonesia (PPWI) oleh anggota kepolisian Polda Lampung dan Polres Lampung Timur telah melukai hati wartawan di Indonesia dan Sulawesi Selatan pada khususnya, proses penangkapan Ketum PPWI juga dinilai melanggar SOP Kepolisian.
Adhitya dari pimpinan redaksi media yudha Indonesia menambahkan, penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang juga merupakan alumni LEMHANAS tersebut telah mencoreng wajah hukum di Republik tercinta ini, dimana untuk menyuarakan kebenaran terlalu sulit.
Menurut Adhitya, “ketika tokoh adat Lampung Timur merasa terhina dan tersakiti karena bunga papan miliknya dirobohkan oleh Ketum PPWI, namun apakah tokoh adat Lampung Timur juga pernah berpikir bahwa bunga papan dipajang di depan Mapolres Lampung Timur itu tidak melukai hati wartawan di seluruh Indonesia? Bunga papan milik tokoh adat Lampung Timur telah melukai kebebasan pers di Republik ini, “Tukasnya.
Syarifuddin, AR Pimpinan Umum Media yudhaindonesiannews.com yang juga merupakan anggota PPWI Sulawesi Selatan sangat menyesalkan tindakan kriminalisasi wartawan dan penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dalam menyuarakan kebenaran, “olehnya itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Lampung Timur kiranya dapat mendengarkan aspirasi kami untuk segera membebaskan Ketum PPWI dan memberikan perlakuan yang sepatutnya kepada beliau selama proses ini berjalan, karena Ketum kami bukan penjahat dan tidak mungkin melarikan diri, ungkap Syarifuddin.
Sementara itu Pimpinan Redaksi gemanews.id, Akbar Hasan Noma atau yang akrab disapa Akbar Polo mengatakan, penangkapan Ketum PPWI adalah kriminalisasi wartawan, dimana adanya LP namun pihak kepolisian tidak mampu menjelaskan siapa pelapornya, ini adalah sebuah rekayasa hukum yang luar biasa dan tentunya telah menyakiti hati seluruh kader-kader PPWI dari Sabang sampai Merauke.
Akbar Polo juga meminta kepada rekan-rekan pewarta PPWI dari diseluruh Indonesia agar tidak mengangkat lagi berita-berita seremonial kepolisian sebelum Ketum PPWI dibebaskan, tegas Akbar Polo.
Sejumlah pewarta dari berbagai media yang ada di Sulawesi Selatan juga sangat menyayangkan penangkapan Ketum PPWI yang dinilai sarat dengan rekayasa.
Adhitya Eka juga mengecam tindakan kepolisian dari Polres Lampung Timur yang memborgol Ketum PPWI saat penangkapan.
“ Ketum kami bukan penjahat dan Ketum kami tidak mungkin melarikan diri, perlakuan ini jelas sangat melukai hati dan perasaan kami selaku insan pers tanah air “ ucap Adhitya
Rekan-rekan pewarta juga mempertanyakan, apakah hukum di Republik ini milik dewan adat atau milik seluruh anak negeri, satu pewarta terluka sejuta pewarta merasakan sakit, terus suarakan kebenaran karenan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.