Bengkulu,Liputan7News.com – Mobil dinas (mobnas) mantan anggota DPRD Provinsi periode sebelumnya, berjejer di halaman kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dikatakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Nandar Munadi, dikumpulkannya mobnas tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Sesuai aturan mobnas itu memang harus mengembalikannya. Makanya dengan dikembalikan, kita kumpulkan di halaman Sekretariat DPRD Provinsi,” kata Nandar, Jum’at (11/2/22).
Nandar menyebutkan, sebelumnya juga memang ada tiga mantan anggota DPRD Provinsi periode sebelumnya yang belum lama ini mengembalikan Mobnas. Seperti Edison Simbolon dan Elfi Hamidy, serta satu orang anggota dewan provinsi lainnya, juga mantan anggota Dewan Provinsi.
“Ada 2 unit mobnas jenis Pajero, dan 1 unit jenis Fortuner baru dikembalikan,” katanya.
Lebih lanjut mengenai masih adanya mobnas yang belum mengembalikan, Nandar menyatakan, pihaknya akan menindak lanjutinya dengan mengirimkan surat kepada mantan anggota dewan bersangkutan, agar dapat mengembalikannya.
“Setelah bersurat ternyata jika tidak juga dikembalikan. Tentu Mobnas ini adalah aset milik pemerintah, akan ada konsekuensi hukum atas tindakan tersebut,” tegasnya.
Ditanya adanya mobnas pimpinan sekarang ini, ditambahkan, dikumpulkan karena dalam tahap pendataan aset milik Pemprov Bengkulu. (Adv)