Liputan7news.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berhasil melakukan pemulihan aset Pemerintah Kota Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 865.000.000, Senin (21/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunita Arifin, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H., M.H mengatakan pemulihan aset Pemkot Bengkulu tersebut berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi. Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga untuk kemudian melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum,” kata Kasi Intelijen.
Adapun 7 kendaraan roda empat tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Mitsubishi/Kuda Diamond BD 1006 AY tahun 2003 Rp 80.000.000
2. Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4×2) M/T BD 9057 AY, tahun 2007 Rp 120.000.000
3. Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T BD 9065 AY tahun 2008, Rp 230.000.000
4. Toyota Kijang Super KF 40 Short BD 1769 AY, tahun 1993 Rp 20.000.000
5. Toyota Kijang Inova E M/T BD 30 A, tahun 2008, Rp 145.000.000
6. Toyota Kijang Inova E M/T BD 1963 AY, tahun 2007, Rp 140.000.000
7. Toyota Kijang Inova E M/T BD 9007 AY, tahun 2006, Rp 130.000.000