Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jaksa Geledah Kantor Kemendag

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa 22 Maret 2022.

Penggeledahan oleh penyidik Kejagung ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja Tahun 2016-2021. Kasus dugaan korupsi impor baja ini merupakan kasus baru yang sidik Kejagung.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.

Jampidsus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan, pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara. Impor baja dan besi dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, namun melebihi batas atas barang masuk.

Kasus tersebut memiliki modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut. Modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian di antaranya Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Proyek PSN sebenarnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Akan tetapi, dari pihak swasta tersebut melebihkan baja dan besi dari Cina, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.

Melebihkan barang masuk tersebut diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut. Hal itu kemudian merugikan negara dan perekonomian negara. Perbutan itu, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, lokasi penggeledahan yaitu di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.

“Melakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” katanya.

lokasi kedua, di Direktorat Impor pada Kemendag RI. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone), Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.

“Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga,” katanya.

Sementara untuk lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan, diantaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara. Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

Kemudian lokasi terakhir, Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu, dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor – Umum, hingga Dokumen Izin Usaha Industri. (Okezone)

Share:

Tinggalkan Balasan