BENTENG- Oganisasi Masyarakat (Ormas) Nusantara Institute soroti proses lelang proyek yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. Terkait penyaluran dana Hibah, terhadap lembaga penegak hukum di Bengkulu Tengah, yang menggunakan dana APBD.
Dimana, penyaluran dana hibah kepada lembaga hukum, yang notabenennya merupakan lembaga vertikal itu, tidak dibenarkan. Karena, terindikasi akan terjadi tumpang tindih anggaran, yang semestinya menjadi temuan BPK, lantaran dasar hukumnya tidak jelas.
“Sangat aneh, masa APBD membiayai lembaga vertikal, yang notabene sumber pendanaannya langsung dari APBN. Terjadi tumpah tindih anggaran tuh, dan sudah dipastikan ini akan menjadi temuan BPK, karena dasar hukumnya tak jelas,” Sampai Ketua Nusantara Istitute Harisna Ashari Jumat (25/03/2022).
Sementara itu lanjut Haris, memang didalam aturan Permendagri menyebutkan, penyaluran hibah diperbolehkan kepada lembaga. Namun, tidak untuk lembaga vertikal. Mengingat, selain lembaga vertikal memiliki sumber pendanaan APBN, juga lembaga tersebut merupakan lembaga penegak hukum, itu dapat berdampak pada keberpihakan pada penegakan hukum, yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kalau hibah pada lembaga vertikal itu tidak diperbolehkan, sumber pendanaan itu tidak boleh ganda. Pertama, yang perlu di ingat Kejaksaan Negeri itu, lembaga vertikal di bawah kendali kejaksaan agung. Begitu pun Polres karena ada Kapolri Tentunya, sumber pendanaannya APBN yang sama sama diketahui di kejaksaan agung, semua sudah di plot untuk penggunaannya pada Dipa. Kemudian yang kedua, kok ada pekerjaan yang di tanggung biayanya oleh APBD?, masa APBN dibiayai oleh APBD, anehkan!,” bebernya.
Perencanaan Bappeda Benteng Patut Dipertanyakan?
Untuk lebih jelasnya, ini patut di telusuri yang disinyalir, selain mengangkangi aturan juga adanya indikasi pengamanan, terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang terindikasi korupsi. Seyogyanya, pihak Bappeda dalam melakukan perencanaan, peruntukkan keuangan daerah itu, dapat membaca aturan dengan jelas, jangan justru dikangkangi. Sejauh ini, perlu sama sama diketahui, apa dasar pihak Bappeda dan juga termasuk didalamnya tim TAPD, menganggarkan pembiayaan untuk lembaga vertikal tersebut.
“Lebih sistematis ya temui orang BAPPEDA, boleh ditanyakan atas dasar apa, sehingga APBD boleh membiayai lembaga vertikal. Ini jelas ada indikasi, yang perlu sama sama kita telusuri, agar masyarakat tahu seperti apa pengelolaan pada pemerintahan saat ini,”
Adapun yang fokus menjadi sorotan pihak Ormas Nusantara Institute terkait lelang proyek di Desa Kancing , Taba Mutung Bengkulu
“Yang mana sampai Pimpinan Nusantara Institute Kesatuan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengunakan APBD Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Tengah, di APBD tahun 2022 Pemkab Bengkulu Tengah telah mengalokasikan anggaran dana hibah sebesar Rp 2 miliar untuk memulai pembangunan gedung kantor Kejari Bengkulu Tengah. Belum lagi Belanja Hibah Barang Polres Bengkulu Tengah”. Tutup Haris
Sampai berita ini diturunkan hak jawab dari pihak Kasbangpol dan Bapeda belum di peroleh pihak media masih berusaha menghubungi kedua instansi tersebut. (Gol)