Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PT.Ocean Champ Seafood di Demo oleh Serikat Pekerja Nasional

MAKASAR– Pada tanggal 26-3-2022 lalu dimana perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak manusiawi dan tanpa alas hukum yang jelas, pemutusqn hubungan kerja di lakukan secara sepihak tanpa melihat aturan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang ada.

pemutusan hubungan kerja yang terjadi dikarenakan akibat dari tuntutan seorang pekerja saudara Imran yang meminta untuk diberikan slip gaji, namun permintaan tersebut berakhir dengan tidak baik dimana pihak menajemen perusahaan PT Ocean Champ Seafood memberikan slip gaji yang tidak sesuai yakni slip gaji yang tidak jelas yang memberikan dari perusahaan mana, dimana slip gaji tersebut tidak ada tanda tangan dari HRD.

Serta tidak ada kop perusahaan dalam slip gaji tersebut,hal tersebut membuat saudara Imran selaku Pekerja yang di PHK merasa kesal karena pihak menajemen perusahaan PT Ocean Champ Seafood bersih keras untuk tidak memberikan slip gaji yang sesuai.

Akibat hal tersebut menyulut emosi dari saudara Imran hingga menaikan suaranya secara lantang dan memberitahukan bahwa slip gaji yang diberikan kepadanya merupakan slip gaji yang tidak sesuai dan tak dapat diterima sebab tak ada tanda tangan HRD dan nama perusahaan dalam slip gaji tersebut, akibat dari penuntutan itu terjadi aduh mulut/ pertikaian sehingga hal tersebut membuat pihak menajemen mengeluarkan surat PHK untuk saudara IMRAN dengan Alasan bahwa saudara Imran melakukan pelanggaran membentak dan memukul meja sehingga saudara Imran harus di PHK.

Menurut SUTRIYONO,SH selaku wakil ketua SERIKAT PEKERJA NASIONAL( SPN ) SULSEL bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut sangatlah bertentangan dengan regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada dimana sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan membentak dan memukul meja bukanlah suatu alasan yang dapat membuat seseorang Di PHK sebab hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran berat ataupun pelanggaran ringan yang tertulis didalam undang-undang ketenagakerjaan atau hal tersebut tidak diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan.

Sutriyono,SH menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan juga pihak menajemen perusahaan PT Ocean Champ Seafood sepertinya tidak memahami betul aturan Regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang ada, sehingga melakukan PHK secara sepihak.

Sutriyono SH,juga menambahkan bahwa sebelum peristiwa PHK tersebut terjadi Para pekerja yang berada di bawah perusahaan PT Ocean Champ Seafood yang tergabung dalam serikat pekerja nasional ( SPN )Sulsel telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk meminta hak yang seharusnya dimiliki oleh para pekerja yakni ada beberapa tuntutan:

1. Upah pekerja harus dibayarkan sesuai dengan UMP Dan UMK yang berlaku.

2. Berikan Upah sundulan yang wajib dijalan kan oleh perusahaan sesuai dengan aturan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada yakni penerapan struktur skala Upah.

3. Bayarkan sisa gaji para pekerja yang telah di potong atau gaji yang diberikan tidak sesuai UMP Dan UMK.

4. Hentikan sikap penghalang – halangan berserikat yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Ocean Champ Seafood kepada para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja nasional ( SPN ) Sulsel ataupun bagi Pekerja yang sedang ingin bergabung Berdasar beberapa poin tuntutan tersebut sangat jelas bahwa PT Ocean Champ Seafood telah melakukan pelanggaran yang telah diatur oleh Undang-undang ketenagakerjaan yang ada, serta hal tersebut juga termasuk dalam perilaku pelanggaran tindak pidana.

Ujar” Sutriyono,SH Kepada Media bahwa sangatlah wajar dan masuk akal jika seorang pekerja meminta apa yang menjadi hak nya seperti saudara Imran yang bekerja hampir 10 tahun lebih yang telah di PHK Sepihak Oleh Perusahaan PT.Ocean Champ Seafood.

Lebih lanjut Sutriyono menerangkan akan melakukan aksi mogok kerja dengan menghentikan jalannya produksi Perusahaan sesuai dengan aturan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang ada dimana UU tersebut mengatur tentang tata cara mogok kerja yang sah secara HUKUM.

hal tersebut akan berlangsung Sampai saudara Imran dan Ardi di pekerjakan kembali serta perusahaan memberikan apa yang menjadi Hak Para pekerja tutur Sutriyono SH. Kepada media.

Share:

Tinggalkan Balasan