KEPAHIANG– Mempertimbangkan kecepatan proses penyidikan dan korban merupakan seorang perempuan, Unit Reskrim Polsek Tebat Karai Kabupaten Kepahiang tadi malam Senin (11/04/2022) melakukan pelimpahan perkara penganiayaan ke Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin, dalam keterangan tertulis menyebutkan penganiayaan terjadi pada hari Senin (11/04/2022) siang di Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai, dengan korban inisial Mo (50)Th.
Hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan pelaku AN (35)Th, yang telah berhasil diamankan menggunakan tangan dan parang sehingga korban mengalami luka tambahnya.

Penyidik Sat Reskrim saat ini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara pungkasnya. Terpisah IPDA Syamsul bahri selaku PLH Kapolsek Kecamatan Tebat Karai membenarkan bahwa berkas penganiayaan tersebut sudah di limpahkan ke polres Kepahiang, ” ya memang benar berkas perkara penganiayaan tersebut sudah kami limpahkan ke polres Kepahiang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, sampai Syamsul.