Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pasangan Suami Istri Kolaborasi Lakukan Pencurian di Indomaret

KEPAHIANG– Pasangan Suami Istri PA (49) warga jalan kemuning Lubuk Linggau dan Su (25 ) yang tak lain adalah istri dari tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi mapolres Kepahiang akibat berkolaborasi melalukan Pencurian di Tiga Indomaret  Kepahiang.

Dalam melancarkan Aksinya Pasangan suami istri tersebut dibantu oleh rekannya HY (36 ) yang juga merupakan warga Lubuk Linggau.

KONPRENSI PERS POLRES KEPAHIANG

Pada keterangan Persnya Selasa (12/04/2020) Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.A.P didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniasyah, SM menjelaskan ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di tiga lokasi indomaret di kepahiang

“TKP di tiga Lokasi, pertama Kelurahan Dusun Payang, kedua Pasar ujung dan ketiga Pasar Kepahiang, Kejadian pada hari kamis 24 Maret 2022,” Kata Kapolres

Dirinya juga mengatakan setelah beraksi di dusun Kepahiang jam 8 dia ke pasar kepahiang 8.30 dan Pasar ujung jam 09.00 Wib.

untuk modusnya tersangka PA berperan sebagai pengatur strategi dan mengalihkan perhatian kasir dan karyawan, sedangkan Su dan HY mengambil barang, Setelah mengambil barang langsung keluar toko Indomaret tanpa membayar satu apapun,” Jelas Kapolres.

Atas Kejadian tersebut pihak indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta lebih. Dan barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mobilio, satu kantong pewangi pakaian, diterjen, satu kantong plastik pembersihan badan, satu kantong barang kebutuhan pokok.

Akibat Ulahnya para tersangka dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHAP Jo Pasal 65 KUHP Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara” Tutup Kapolres. (Rls)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan