Home POLITIK Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Redaksi 12 April 2022 POLITIK 87 views JAKARTA– DPR RI hari ini, Selasa 12 April 2022, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. UU ini sudah melewati perjalanan panjang sejak digagas 10 tahun lalu yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Berkat perjuangan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas dan pihak pihak lainnya berhasil memasukkan beberapa point yang berpihak pada penyandang disabilitas, yang tertera dalam : 1. Pasal 1 ketentuan Umum ayat (8) : Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam 3 jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 2. Pasal 7 tentang pelecehan seksual non fisik ayat (1) dan (2) : (1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak. 3. Pasal 14 ayat (3) dikecualikan dari delik aduan kekerasan seksual berbasis elektronik : Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas. 4. Pasal 14 ayat (5) penegasan bahwa hukum terus dilanjutkan : Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana. 5. Pasal 15 ayat (1) huruf (h) penambahan hukuman : idana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika dilakukan terhadap penyandang disablitas. 6. Pasal 25 ayat (4) dan (5) tentang keterangan saksi atau korban : (4) Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. (5) Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. 7. Pasal 27 ayat (1) dan (2) tentang pendampingan korban atau saksi : Pasal 27 (1) Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa. 8. Pasal 66 tentang hak korban ayat (2) : ) Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. 9. Pasal 70 ayat (2) huruf (f) tentang hak korban atas pemulihan : Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi: f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas 10. Pasal 76 ayat (3) tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu : Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; 11. Pasal 83 ayat (4) tentang pemantauan : Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan oleh Masyarakat Di penjelasan : 1. Pasal 25 ayat 4-5 dan 6 versi lama masih ada. Dengan penjelasan tentang penilaian personal 2. Pasal 73 ayat 2 huruf K : dimaksudkan organisasi lainnya termasuk organisasi penyandang disabilitas. 3. Pasal 79 ayat (4) tentang tempat berasrama, termasuk panti disablitas. #menujupembangunandanmasyarakatinklusif #indonesiabebasdarikekerasanseksual #bravoKoalisiNasionalOrganisasiDisabilitas Share: Pasangan Suami Istri Kolaborasi Lakukan Pencurian di Indomaret Kodam Hasanuddin Gelar Amaliah Ramadhan Pasar Sembako Murah Redaksi