Gowa, Liputan7news.com- Terkait dengan diamankannya ketiga anak remaja di polsek somba opu yang diduga membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis busur yang mana berawal kejadian di temukan oleh masyarakat di dekat masjid Silaturrahim mangasa jl. Sultan hasanuddin Kab Gowa, yang selanjutnya menyerahkan ke unit opsnal polsek somba opu untuk di amankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH, yang didampingi Panit Serse Iptu Muh. Ali SH., MM dan Kanit Provos Iptu Jonathan menginterogasi ketiga anak remaja tersebut diruang Penjagaan dengan memberikan nasehat dan wejangan kepada ketiga anak remaja tersebut bahwa tindakan yang dilakukan adalah sangat membahayan buàt diri sendiri dan orang lain. Rabu (13/04/22) Pukul 08.45 Wita.
“Hal yang kalian lakukan adalah perbuatan melanggar hukum, karena sudah jelas undang-uandang mengatakan “membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam termasuk busur melanggar Undang-undang Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jadi jangan dianggap main-main.” jelas Kapolsek Somba opu.
Ketiga anak remaja tersebut setelah diambil keterangannya selanjutnya akan dihubungi orang tuanya masing-masing agar bisa melihat dan mengetahui keberadaan anaknya saat ini di polsek somba opu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kapolsek AKP Ismail.
(Humas Somba)
Red* Tamrin